Pasal 106
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut zona Perikanan tangkap.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan memperhatikan:
wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional;
larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap.
