Pasal 79
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 77 huruf a terdiri atas:
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun dengan memperhatikan:
wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan dan lingkungannya; dan
kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha Perikanan tangkap.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:
pelaksanaan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
larangan kegiatan Perikanan budi daya yang eksploitatif serta berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, habitat, dan Sumber Daya Ikan di dalam zona Perikanan budi daya; dan
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kegiatan penelitian, pariwisata, dan kegiatan lainnya di zona Perikanan budi daya agar tidak saling mengubah fungsi utama zona Perikanan budi daya.
