Pasal 120
45 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL yang meliputi:
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut;
pelanggaran ketentuan arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang;
pemanfaatan ruang tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
pemanfaatan ruang yang menghalangi alokasi ruang untuk Ruang Penghidupan dan akses Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan/atau
pemanfaatan ruang dengan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
