PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 121
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenakan sanksi administratif
berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan;
pencabutan izin;
pembatalan izin;
pemulihan fungsi ekosistem Laut; dan/atau
denda administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
