PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 122
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-
pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Rencana Zonasi KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
