PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 123
(1) RTRL dijabarkan lebih lanjut dalam:
rencana zonasi kawasan Laut; dan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Rencana zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk KSN,
46 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
KSNT, dan Kawasan Antarwilayah.
(3) Rencana zonasi KSN disusun untuk setiap KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir.
(4) Rencana zonasi KSNT disusun untuk Pulau Kecil terluar atau kawasan yang terkait dengan
kedaulatan negara, kawasan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia.
(5) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah disusun untuk setiap kawasan Laut, selat, dan teluk.
