PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 119
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.
(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan pajak yang tinggi.
(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
persyaratan khusus dalam perizinan;
kewajiban memberi imbalan;
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/ atau
pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.
(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
