PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 61
Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis; dan
mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan.
