PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 60
(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria memiliki:
28 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
sumber daya energi; dan/atau.
kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi
