Pasal 62
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang
memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, Pemerintah Pusat menetapkan:
arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen; atau
arahan alokasi ruang untuk area perlindungan khusus untuk mencegah pencemaran dari kapal.
(2) Kriteria Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
tempat ditemukannya benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
memiliki keanekaragaman jenis biota perairan yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan berbasis ekosistem secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
memiliki satu atau beberapa ekosistem dasar Laut yang masih utuh; dan/atau
memiliki fitur geomorfologi Laut yang unik.
(3) Kriteria area perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan hukum internasional.
