PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 63
Dalam rangka mewujudkan tujuan mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, Pemerintah Pusat:
menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi untuk melestarikan sediaan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan jenis ikan sedenter yang berada di landas kontinen; dan
melindungi fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan.
29 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Peta Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi
