PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 64
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan
Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
