PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 65
(1) Arahan pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi berpedoman pada rencana
Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
(2) Arahan Pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi dilaksanakan melalui
penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.
(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
