PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 66
(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 disusun berdasarkan indikasi
program utama 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, investasi swasta, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
