PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 67
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut;
arahan perizinan;
arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
arahan pengenaan sanksi.
30 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kedua
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut
Paragraf 1
Umum
