Pasal 68
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Pemanfaatan Ruang dalam rencana zonasi kawasan Laut dan/ atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan
mengenai:
jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
intensitas pemanfaatan ruang Laut; dan
ketentuan lain yang dibutuhkan.
Paragraf 2
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Perairan
