PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 69
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) meliputi:
- arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk struktur ruang yang terdiri atas:
susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
- arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pola ruang yang terdiri atas:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
