Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sarana bantu navigasi pelayaran" adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas kapal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "telekomunikasi pelayaran" adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Alur dan Perlintasan" adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari sesuai dimensi/ spesifikasi kapal di Laut, sungai, dan danau.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu Wilayah Perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "wilayah Perikanan masyarakat" adalah wilayah penangkapan ikan di Indonesia yang secara turun temurun dimanfaatkan karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
60 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "lokasi pemijahan ikan" (spawning ground) adalah daerah pemijahan bagi ikan untuk melakukan sebagian dari siklus reproduksinya.
Yang dimaksud dengan "lokasi pembesaran ikan" (nursery ground) adalah daerah asuhan bagi ikan yang masih kecil atau muda sebelum menjadi dewasa.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "Situs Cagar Budaya" adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Yang dimaksud dengan "Kawasan Cagar Budaya" adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
