PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 36
(1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah
Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 4
Alur Laut
