Pasal 35
(1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki keanekaragaman hayati perairan yang alami dan dapat menunjang kelestarian plasma nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata perairan, nilai budaya lokal, dan Perikanan berkelanjutan;
memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan;
memiliki sumber daya hayati perairan yang khas, unik, langka, endemik, memiliki fenomena/gejala alam, dan/atau budaya yang unik;
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien;
memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional;
secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara;
berada di wilayah lintas provinsi;
mencakup habitat yang menjadi ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau
potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan wilayah nasional.
(2) Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami;
memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang unik dan/atau yang masih alami; dan/atau
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif.
(3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau keunikan budaya lokal yang alami dan berdaya tank tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;
memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau
kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung upaya pengembangan ekowisata serta dapat dikelola secara efektif dan efisien dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
(4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria:
tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan;
memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan/ atau
19 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami sebagai habitat ikan serta dapat dikelola secara efektif.
