PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 34
(1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
wilayah masyarakat hukum adat; dan
mempunyai pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat.
(2) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf
b ditetapkan dengan kriteria:
- lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan;
18 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan kebudayaan nasional; dan
tempat upacara keagamaan atau adat.
