Pasal 33
(1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
a dan huruf b ditetapkan dengan kriteria:
merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;
mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang masih asli dan/atau alami;
mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan habitat jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola secara efektif; dan
mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.
(2) Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
c dan huruf d ditetapkan dengan kriteria:
merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang mempunyai daya tank sumber daya alam hayati, formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta rekreasi;
mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tank serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan
kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi.
