Pasal 32
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b,
Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang terdiri atas:
Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
Kawasan Konservasi maritim;
Kawasan Konservasi perairan; dan
Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
suaka pesisir;
suaka Pulau Kecil;
taman pesisir; dan
17 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- taman Pulau Kecil.
(3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
daerah perlindungan adat maritim; dan
daerah perlindungan budaya maritim.
(4) Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
taman nasional perairan;
suaka alam perairan;
taman wisata perairan; dan
suaka Perikanan.
