PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 71
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun pada masing-masing pusat pertumbuhan Kelautan yang terdiri atas:
pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
pusat industri Kelautan, yang berupa:
sentra industri bioteknologi Kelautan; dan
sentra Industri Maritim.
