Pasal 72
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung oleh daerah penangkapan ikan yang produktif dan berkelanjutan;
pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau budi daya ikan yang memadai;
pemanfaatan ruang Laut di sentra usaha Pergaraman yang didukung dengan standar kualitas air Laut, ketersediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai;
tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra produksi Sumber Daya Ikan;
tingkat intensitas pemanfaatan ruang di sekitar lahan produksi garam;
pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan pasokan Sumber Daya Ikan atau bahan baku usaha Pergaraman dari sentra produksi bahan baku;
pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pemasaran yang memadai; dan
tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi untuk mendukung kegiatan pemasaran tingkat nasional atau internasional.
