PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 73
Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 1 disusun dengan memperhatikan:
pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan pasokan sumber daya hayati Laut;
pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati Laut; dan
32 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
- tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra industri bioteknologi Kelautan.
