PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 29
(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria:
kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan/atau
kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana
16 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
perhubungan darat dan perhubungan udara.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan.
