Pasal 30
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (3) dilaksanakan dengan kriteria:
memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum;
untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi;
dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian lingkungan.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi
