PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 28
(1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan
dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara;
diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
merupakan Wilayah Pertahanan Laut.
(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
