PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 88
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf e disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur penyediaan energi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut;
pemanfaatan zona penyediaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan
kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.
