Pasal 87
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b disusun dengan memperhatikan:
kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;
penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian ekosistem Laut;
pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi; dan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan
pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.
(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
