Pasal 89
(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pertahanan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf f disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk Wilayah
36 / 75
www.hukumonline.com/pusatdata
Pertahanan Laut yang berupa:
pangkalan militer;
daerah latihan militer;
instalasi militer;
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya.
(2) Pada daerah latihan militer dan daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan.
