RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata Ruang.
- Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia. 8.Keanekaragaman...
SK No 177431 A
PRESIDEN
REFUALIK INDONESIA
- Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan mencakup bagian dari keanekaragamannya keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem. ditetapkan 9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daYa buatan. segi 11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain dalam serta proses yang menghubungkannya dan membentuk keseimbangan, stabilitas, produktivitas.
- Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa sebagai serta Ekosistemnya yang juga berfungsi wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri perairan khas tertentu, baik di daratan maupun di yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
16.Kawasan...
SK No 188562A
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESIA
- Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perrrndang-undangan dan hukum internasional.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. 22.Daerah. . .
SK No 177432A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di Laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. yang selanjutnya disingkat 24. Koefisien Lantai Bangunan KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan guna yang menghubungkan secara berdaya antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional/ nasional. 28.Jaringan...
SK No 188560A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan KSN.
- Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
- Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air Laut.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
- Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Penataan Ruang.
- Pemerintah. . .
SK No 188559A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebagai 38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah yang unsur penyelenggara pemerintah daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. menyelenggarakan 39. Menteri adalah menteri yang urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan Gubernur Maluku Utara. 4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat, Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati Halmahera Tengah.
- Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat daerah kabupaten/ kota.
Pasal 1O
Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
Pariwisata a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan berbasis mitigasi bencanal wisata b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka! daerah c. mempertahankan karakter dan keunikan sebagai daya tarik wisata; atraksi d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan wisata yang ramah lingkungan; tangkap dan/atau e. mengembangkan sentra perikanan perikanan budi daya; berbasis f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan Masyarakat; dan
- pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 1 1
sarana Strategi untuk pengembangan prasarana dan bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: sarana dasar a. mengembangkan sistem prasarana dan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah lingkungan; b.mengembangkan...
SK No 1885524
REPUBLIK INDONESIA
- mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
- mendukung pengembangan proyek strategis nasional dan obyek vital nasional;
- mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
- melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan
- mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional.
Pasal 2
Raja (1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara. Konservasi (21 Cakupan wilayah Kawasan Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: batas: a. Perairan Pesisir dengan dari 1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang perairan Utara ke arah barat hingga Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat;
- sebelah. . .
SK No 188558A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
garis yang ditarik dari 2. sebelah bar4t, yaitu Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat; yang ditarik dari 3. sebelah selatan, yaitu garis Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan yang ditarik dari 4. Sebelah timur, yaitu garis Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong;
- 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi; c 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
. d. 10 (sePuluh) . .
SK No 188557A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang meliputi d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan
- 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe. pada (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2O
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistemjaringantelekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 2 1
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat permukiman, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari pemanfaatan kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, perikanan dan pengembangan kegiatan lainnya. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;
- sistem jaringan transportasi Laut; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
Pasd 22
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan penyeberangan. b. sistem jaringan sungai dan
(2) Sistem...
SK No 188546 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-2t- (21 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. penyeberangan (3) Sistem jaringan sungai dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: penyeberangan; dan a. jaringan transportasi
- jaringan transportasi sungai.
(4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(5) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Pelabuhan sungai; dan
- lintas angkutan sungai.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat: Ruang Wilayah Nasional a. operasionalisasi Rencana Tata dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk: Kawasan a. pen5rusunan rencana pembangunan di Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
- penetapan. . .
SK No 188556A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
Ruang untuk investasi, b. penetapan lokasi dan fungsi
kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di
Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja
Ampat;
provinsi dan kabupaten/kota c. Penataan Ruang wilayah
serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian
Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
dan d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan,
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Keanekaragaman Ruang di Kawasan Konservasi Hayati Raja Ampat.
BAB TII
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu T\rjuan
Pasal 5
Penataan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan: sebagai jantung segitiga temmbu a. kawasan konservasi pelindungan karang yang dikembangkan untuk Keanekaragaman HaYati [.a.ut; dan Keanekaragaman Hayati Raja b. Kawasan Konservasi dengan Ampat sebagai destinasi Pariwisata pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya meningkatkan saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraa.n Masyarakat. Bagian . . .
SK No 188555 A
REPUBLIK INDONESIA
-t2- Bagian Kedua Kebijakan
Pasal 6
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia; dan b pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana;
- pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional.
Bagian
SK No 180383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Strategi
Pasal 7O
66 (1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dengan huruf d merupakan zor:la hutan produksi karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk memanfaatkan Ruang melalui pemanfaatan kawasan hutan produksi sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi yang optimal dalam mendukung di Kawasan Konserwasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. pada ayat (1) terdiri (2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud atas:
- kawasan hutan produksi tetap; dan yang dapat dikonversi. b. kawasan hutan produksi (21 (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan di: Kepulauan a. Distrik Batanta Utara, Distrik Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, (Misool Distrik Meos Mansar, Distrik Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat; b.Distrik...
SK No 177450 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
b Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan c Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
Pasal 8
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan: penelitian a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan dan konservasi;
- mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam kawasan konsenrasi;
- menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati beserta Ekosistemnya;
- melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan konservasi;
- mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi perlindungan tetap terjaga; dan yang f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan konservasi Keanekaragaman Hayati.
Pasal 9
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan: pemanfaatan wilayah pesisir a. mengendalikan kegiatan dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem;
- mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir;
- mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan; dan d.meningkatkan...
SK No 188553 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
- meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
Pasal 12
Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan: kegiatan a. melakukan pengelolaan terpadu untuk pelindungan Pariwisata dan ekonomi kreatif, lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah perairan dan daratan; pembangunan b. menyelaraskan program kegiatan dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn Hayati Raja Ampat.
Pasal 13
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat permukiman dan jaringan prasarana yang mendukung kawasan sebagai kawasan konservasi Keanekaragaman Hayati, perikanan dan kawasan Pariwisata skala dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem h,rsat Permukiman
Pasal 14
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
- pusat pelayanan kegiatan; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1 Pusat Pelayanan Kegiatan
Pasal 15
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
- pusat. . .
SK No 188550A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; dan
- pusat pelayanan kegiatan Pariwisata. (21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
- Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
- Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten Raja Ampat; dan pada Kota c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi Sorong.
Paragraf 2 Rrsat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: perikanan; dan a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. b. pusat industri kelautan dan perikanan l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada Kabupaten Sorong; dan
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Misool di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat...
SK No 188549A
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim pada Kota Sorong.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.
Pasal 19. . .
SK No 180384A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT ayat (21huruf d meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21 huruf e meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan Nasional.
Bagian
SK No 177433 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 23
Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran di Laut.
Pasal 24
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan penerbangan. b. Ruang udara untuk
Pasal25...
SK No 188544A
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 25
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;
- Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
- Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Jalan Yos Sudarso (Sorong);
- Jalan A. Yani (Sorong);
- Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
- Batas Kota Sorong Aimas (KM.23) Klamono; - - dan Batas Kab. Sorong Selatan. e. Klamono - (41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: Pel. Arar (Sorong); a. Aimas (KM 23) - Makbon; dan b. Sorong - Bandara. c. Waisai -
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: Warsambin; a. Waisai -
- Kabare - Kapadiri - Wayai; Kabare; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Bandara Misool; d. Lenmalas - Bandara Misool; dan e. Folley - Bandara Misool. f. Waigama - Pasal26...
SK No 1774344
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. sebagaimana l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
terdiri atas:
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. pada (5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di: Raja Ampat; a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
- Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong. pada ayat (4) (6) Terminal barang sebagaimana dimaksud huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas...
SK No 188542A
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan. l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pelabuhan penyeberangan kelas I;
- Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
- Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di: pada a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat; dan pada b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. (41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di: pada a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara Kabupaten Raja Ampat;
- Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana
ditetapkan di dimaksud pada ayat l2l huruf c Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal28...
SK No 188541 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 22 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan wilayah terisolasi. (2t Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarprovinsi; dan b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota;
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: Sorong di Kota a. Fakfak di Kabupaten Fakfak - Sorong; Gebe b. Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat - hrlau di Kabupaten Halmahera Tengah; Babo di Kabupaten Teluk c. Sorong di Kota Sorong - Bintuni; dan Ampat - Pulau d. Pulau Waigama di Kabupaten Raja Wahai di Kabupaten Maluku Tengah.
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: Arefi di Kabupaten Raja a. Sorong di Kota Sorong - Ampat; Dulbatan di Kabupaten b. Sorong di Kota Sorong - Raja Ampat; Folley di Kabupaten Raja c. Sorong di Kota Sorong - Ampat; Pulau Gag di Kabupaten d. Sorong di Kota Sorong - Raja Ampat; Kabupaten Raja e. Sorong di Kota Sorong - Kabare di Ampat; Kalobo di Kabupaten Raja f. Sorong di Kota Sorong - Ampat;
- Sorong. . .
SK No 188540A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Sorong di Kota Sorong Linmalas di Kabupaten - Raja Ampat; Kabupaten h. Sorong di Kota Sorong - Makbon di Sorong; Kabupaten i. Sorong di Kota Sorong - Saonek di Raja Ampat; Kabupaten j. Sorong di Kota Sorong - Saosofor di Tambraw; Sarpele di Kabupaten k. Sorong di Kota Sorong - Raja Ampat;
- Sorong di Kota Sorong Terminabuan di Kabupaten Sorong Selatan; Kabupaten m. Sorong di Kota Sorong - Waigama di Raja Ampat; Waisai di Kabupaten Raja n. Sorong di Kota Sorong - Ampat; Wejim di Kabupaten Raja o. Sorong di Kota Sorong - Ampat; dan Kabupaten p. Sorong di Kota Sorong - Yefman di Raja Ampat.
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: Paam; a. Arefi - Folley; b. Harapan Jaya - Pulau Fani; c. Kabare - Waigama; d. Linmalas - Pulau G"g; e. Paam -
- Saonek - Waisai - Kabare; dan Kofiau. g. Wejim -
Pasal 29
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Pelabuhan...
SK No 177435 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Pasal 30
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi Pelabuhan Laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa, Pariwisata, dan perikanan. (21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan Laut yang meliputi:
- Pelabuhan utama;
- Pelabuhan pengumpan regional; dan
- Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong. (41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Waigama di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Waisai di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat'
(5) pelabuhan . . .
SK No 177436A
REPUEL|K INDONESIA
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c terdiri atas:
- Pelabuhan Abidon, Pelabuhan Aferi, Pelabuhan Arborek, Pelabuhan Fafanlap, Pelabuhan Fani, Pelabuhan Frewen, Pelabuhan G"g, Pelabuhan Harapan Jaya (Pulau Misol), Pelabuhan Jefman, Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Kabilol, Pelabuhan Kalobo, Pelabuhan Kapadiri, Pelabuhan Kofiau, Pelabuhan Lenmalas, Pelabuhan Manyaifun, Pelabuhan Meosmengkara, Pelabuhan Mneir, Pelabuhan Muarana, Pelabuhan Mutus, Pelabuhan P. A5ru, Pelabuhan P. Reni, Pelabuhan Pam, Pelabuhan Pawi, Pelabuhan Sailolof, Pelabuhan Salawati, Pelabuhan Saonek, Pelabuhan Selfele, Pelabuhan Urbinasopen, Pelabuhan Waifoi, Pelabuhan Waigeo, Pelabuhan Wailebet, Pelabuhan Waisilip, Pelabuhan Wersamben, Pelabuhan Yebekaki, Pelabuhan Yellu, Pelabuhan Yembeser, dan Pelabuhan Yembekwan pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- Pelabuhan Saoka dan Pelabuhan Tanjung Kasuari pada Kota Sorong.
Pasal 32
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
- pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
- terminal khusus; dan
- terminal untuk kepentingan sendiri. Indonesia {21 Pangkalan utama Tentara Nasional
(1) Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a ditetapkan di Kota Sorong. pada (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal33...
SK No 188537A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
- Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan peran bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya, tempat kegiatan alih moda transportasi, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana, prasarana memperkukuh wawas€rn nusantara dan kedaulatan negara, pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan, serta pintu gerbang kegiatan perekonomian di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum; dan
- bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- bandar udara umum di daratan; dan
- bandar udara umum di perairan.
(4) Bandar. . .
SK No 177437 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(4) Bandar udara umum di daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki hierarki yang terdiri atas:
- bandar udara pengumpul; dan
- bandar udara pengumpan.
(5) Bandar udara umum di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a ditetapkan di: pelayanan a. bandar udara pengumpul dengan skala sekunder di Domine Eduard Osok di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong; dan pelayanan b. bandar udara pengumpul dengan skala tersier di Marinda di Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat. (71 Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Bandar Udara Dorekar di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara Kabare di Distrik Waigeo Utara, Bandar Udara Misool di Distrik Misool Timur, dan Bandar Udara Reni di Distrik Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Ruang...
SK No 1885354
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana (Al Ruang udara unhrk penerbangan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
- jalur penerbangan. penerbangan (3) Kawasan keselamatan operasi a sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf merupakan wilayah daratan dan/atau perairan beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri atas: pendaratan dan lepas landas; a. kawasan ancangan kecelakaan; b. kawasan kemungkinan bahaya permukaan transisi; c. kawasan di bawah
- kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam; permukaan kerucut; dan e. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. f. kawasan di bawah
(4) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan. sebagaimana (s) Ruang udara untuk penerbangan dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. sebagaimana (6) Ruang udara untuk penerbangan dengan dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
Pasal 36
(U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
jumlah yang kebutuhan energi masa datang dalam memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi Masyarakat.
(2) Sistem. . .
SK No 188586 A
PRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: gas bumi; dan a. jaringan infrastruktur minyak dan
- jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
- infrastruktur minyak dan gas bumi berupa fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah b. Laut minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Sorong.
(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas: dan a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
(71 pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas:
- pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat permukiman di Kawasan Konservasi Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
- pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di Kabupaten Sorong; 2.pembangkit...
SK No 188585 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi:
- pembangkit listrik tenaga diesel Arborek pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kabare pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof pada Kabupaten Sorong; tenaga diesel Samate 0 pembangkit listrik pada Kabupaten Raja Ampat;
- pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek pada Kabupaten Raja Ampat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Waigama pada Kabupaten Raja AmPat;
- pembangkit listrik tenaga diesel Doom pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel Klademak pada Kota Sorong;
- pembangkit listrik tenaga diesel Klasamen pada Kota Sorong; Seget 1) pembangkit listrik tenaga diesel pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga diesel Sorong pada Kota Sorong; 3 pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas uap meliputi: gas a) pembangkit listrik tenaga mesin Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; gas b) pembangkit listrik tenaga mesin Sorong pada Kabupaten Sorong; gas c) pembangkit listrik tenaga mesin Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan
- pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas Sorong pada Kabupaten Sorong. b.pembangkit...
SK No 188584A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
- jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan; dan
- gardu listrik berupa gardu induk.
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa saluran udara tegangan tinggi meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas PLTMG - Sorong 2;
- jaringan transmisi tenaga listrik Aimas Sorong; -
- jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong GI - Rufey; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong (Town Feedefl - Aimas.
(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. (l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c ditetapkan di:
- Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
- Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.
(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(14) Dalam...
SK No 191054A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik tersebut.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 37
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
- jaringan kabel; dan
- kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.
(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jaringan terestrial;
- jaringan satelit; dan
- jaringan selular.
(7) Jaringan...
SK No 177438A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 38
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. jaringan sumber daya air sebagaimana 121 Sistem dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air.
Pasal 39
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat l2l huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan; dan
- sumber air berupa air tanah. (21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah sungai strategis nasional.
(4) Sungai...
SK No 188581 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, penemu, DAS Batangpele, DAS G"g, DAS DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- CAT dalam kabupaten/kota; dan
- CAT lintas kabupaten/kota.
(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a meliputi:
- CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
- CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.
(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b meliputi:
- CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong; dan b CAT Teminabuan-Bintuni pada Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Pasal 40
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem...
SK No 177439 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas pada Kabupaten Sorong.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di dalam DAS. (41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele, DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem penyediaan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
- sistempengelolaanpersampahan. Pasal42...
SK No 177440 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal42
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
Konservasi dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku minimal. (21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan PerPiPaan.
(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan
(21 perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a terdiri atas: bangunan a. unit air baku yang bersumber dari pengolahan air minum dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman danf atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. bangunan b. unit produksi air minum berupa pengolahan dan perlengkapannya, perangkat peralatan operasional, alat pengukuran dan pemantauan, dan bangunan penampung air minum dikembangkan di: Supnin, Distrik 1) Distrik Waigeo Utara, Distrik Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool Barat pada KabuPaten Raja AmPat; Sorong; dan 2) Distrik Aimas pada Kabupaten pada Kota Sorong. 3) Distrik Sorong Manoi distribusi, c. unit distribusi berupa jaringan bangunan penampung dan alat ukur pengukuran dapat dan/atau peralatan pemantauan permukiman dikembangkan di seluruh pusat dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. d.unit...
SK No 177441 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- unit pelayanan berupa sambungan langsung, hidran umum danlatau hidran kebakaran dan unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.
(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43
(U Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka pengelolaan air limbah yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: setempat; a. sistem pengelolaan air limbah domestik dan
- sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air timbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terPusat.
(4) Sistem...
SK No 188577A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan di seluruh sistem pusat permukiman dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial budaya Masyarakat setempat.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi: (IPAL); dan a. instalasi pengolahan air limbah (IPLT). b. instalasi pengolahan lumpur tinja (71 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
- IPAL Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan pada Kota Sorong. b. IPAL Kota Sorong
(8) Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di:
- IPLT Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat;
- IPLT Kota Sorong pada Kota Sorong; dan
- IPLT Sorong pada Kabupaten Sorong.
(9) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal44...
SK No 188576 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 44
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tempat penampungan sementara;
- tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang;
- tempat pengolahan sampah terpadu; dan
- tempat pemrosesan akhir.
(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah. (41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di:
- TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
- TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.
(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut, pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABV...
SK No 191057 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap menjaga fungsi konservasi. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya. pada (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud sebagai ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 47
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas: yang memberikan a. zorta Ll yang merupakan kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
- zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; d.znrna...
SK No 188574A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
lainnya; d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung dan Konservasi di Laut. e. zorLa C yang merupakan Kawasan
Pasal 48
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan peresapan c. memberikan Ruang yang cukup bagi air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan Yang bersangkutan. (21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- zor.la L1.1 yang merupakan kawasan hutan lindung; gambut; dan b. zor1aLl.2 yangmerupakan kawasan resapan air. c. zorla L1.3 yang merupakan kawasan
Pasal 49
(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat huruf a ditetapkan dengan kriteria: lereng, jenis a. kawasan hutan dengan faktor kelas tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b.kawasan...
SK No 177M2 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan Laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau
- kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik Sorong Utara Pada Kota Sorong.
Pasal 50
(1) Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
. (21 Zona Ll.2 . .
SK No 177443 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong.
Pasal 51
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat mempunyai huruf c meliputi kawasan yang kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(1) (21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: Selatan, a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta (Misool Distrik Meosmansar, Distrik Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja AmPat; dan dan b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Pasal 52
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2t Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
- ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan c Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar danau atau waduk.
Pasal 53. . .
SK No 177444 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 53
(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; atau
- sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
- Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah.
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54. . .
SK No 191059 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi sungai; atau
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari tepi sungai. (21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55. . .
SK No 188569A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau
atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter) sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau
atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; dan
- melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa berupa keragaman keunikan geologi dan peninggalan sejarah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (217.ona L3. . .
SK No 188568A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kawasan Suaka Alam a. Zona L3.1 yang merupakan meliputi: alam; dan 1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar suaka 2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan margasatwa. Kawasan Pelestarian b. Zona L3.2 yang merupakan Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman wisata alam; dan Kawasan Suaka Alam c. ZonaL3.4 yangmerupakan atau Kawasan Pelestarian Alam.
Pasal 57
alam (1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria: jenis tumbuhan a. memiliki keanekaragaman dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe Ekosistem; tumbuhan b. mempunyai kondisi alam, baik dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; dan latau satwa c. terdapat komunitas tumbuhan beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam Punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya; yang cukup dan bentuk tertentu e. mempunyai luas yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; atau dapat f. mempunyai ciri khas potensi dan merupakan contoh Ekosistem Yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(21Zona
SK No 1774/,5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: Utara, a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja AmPat; dan pada Kabupaten Sorong' b. Distrik Salawati Selatan sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1 dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; satwa b. memiliki keanekaragaman dan populasi yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; atau yang cukup sebagai habitat jenis d. mempunyai luas satwa.
(1) (21 Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat
Waigeo ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59. . .
SK No 1774r',6 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 59
(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf b ditetapkan dengan kriteria: tumbuhan, a. mempunyai daya tarik alam berupa satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; menjamin b. memiliki luas yang cukup untuk kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; atau mendukung c. kondisi lingkungan di sekitarnya upaya pengembangan Pariwisata alam.
(1) (21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: pada a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono Kabupaten Sorong; dan pada Kota Sorong. b. Distrik Klaurung sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3 dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: keanekaragamErn biota, a. kawasan yang memiliki Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; atau kawasan b. mempunyai fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman jenis biota, Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya.
(1) (2) Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal6L...
SK No 17747 A
FRESIDEN
BUK INDONESIA
Pasal 61
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang kehidupan. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di: (Misool a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Tiplo1 Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik pada Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat; dan Sorong. b. Distrik Seget pada Kabupaten
(3) Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan
kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Laut Zona C yang merupakan Kawasan Konservasi di sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 huruf e terdiri atas:
- zorLa C1 yang merupakan taman;
- zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan konservasi lainnya. c. zorLa C5 yang merupakan kawasan
Pasal 63
sebagaimana (1) Zona C 1 yang merupakan taman dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan kriteria: mendukung a. memiliki luas perairan yang keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; alami; b. berpotensi sebagai warisan dunia c.memiliki...
SK No 177M8 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- memiliki Keanekaragaman Hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan Pariwisata alam perairan yang berkelanjutan;
- mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; atau
- mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah pesisir yang masih asli dan/atau alami. (21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
- taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Halmahera Tengah;
- taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 64
(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum mendapatkan penetapan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sebagai kawasan konservasi.
(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 65. . .
SK No 191060 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 65
(U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan pada wilayah perairan [,aut.
(1) (21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau.
Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
Pasal 66
Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman perkotaan;
- zona 82 yang merupakan zorta permukiman perdesaan;
- ?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian;
- zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan
- zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata;
- zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
- zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan;
- ?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang dan/atau jasa; dan
- ?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja Ampat.
. Pasal 67 ..
SK No 188602A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
(1) 7,ona E}1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
hurrf a merupakan z,on;a permukiman perkotaan dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan sedang hingga tinggi yang didukung oleh prasarana dan sarana umum dan sosial dengan tingkat pelayanan tinggi. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri l2l Zona B1 atas:
- kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan tinggi;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala regional, kabupaten, dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
- kawasan peruntukan industri; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang.
(1) (3) Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di:
- Distrik Kota Waisai dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara pada Kota Sorong.
. Pasal 68. .
SK No 188601 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasa] 68
(1) Zona 92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
perdesaan hurtrf b merupakan ?r.fla permukiman dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang memiliki daya dukung lingkungan rendah yang didukung oleh prasarana dan sarana umum serta sosial dengan tingkat pelayanan rendah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 Zona 82 meliputi:
- kawasan penrntukan permukiman dengan kepadatan sedang termasuk kampung Masyarakat adat;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala kabupaten, danf atau kecamatan;
- kawasan penrntukan pertahanan dan keamElnan negara;
- kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; pendidikan; f. kawasan peruntukan pelayanan
- kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata alam, Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal; kegiatan h. kawasan pemntukan industri untuk industri kecil dan menengah; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum.
(1) (3) 7-ona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik. . .
SK No 188600A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b Distrik Aimas, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan c Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
Pasal 69
66 (1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dengan huruf c merupakan zorLa pertanian yang karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan, serta pertumbuhan ekonomi Masyarakat. (21 Zona 83 dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: dengan a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah hingga sangat rendah;
- kawasan peruntukan pemerintahan skala kecamatan; keamanan c. kawasan peruntukan pertahanan dan negara; pelayanan kesehatan; d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan; e. kawasan peruntukan alam, f. kegiatan peruntukan kawasan Pariwisata Pariwisata bahari, dan Pariwisata budaya melalui pemberdayaan MasYarakat lokal;
- kawasan peruntukan industri; pangan; h. kawasan peruntukan tanaman perkebunan; dan i. kawasan peruntukan
- kawasan peruntukan peternakan.
(1) (3) Zona 83 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: Kepulauan a. Distrik Batanta Utara, Distrik Sembilan, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi di KabuPaten Raja AmPat; b.Distrik...
SK No 1774/9 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik pada Salawati Tengah, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong; dan c Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
Pasal 71
(1) Zona Ul yang merupakan zor:ra Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e merupakan zotta dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pariwisata perairan dan di sekitarnya.
(2) Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- zona Ul.2-1 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Teluk Kabui;
- zona Ul.2-2 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Pulau Kawe; dan
- zorTa UL.2-3 yang merupakan area wisata di sebagian perairan sekitar Kepulauan Sembilan.
Pasal 72
(1) Zona U3 yang merupakan zorLa Pelabuhan Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan nasional.
(2) Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- zorla U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan nasional; dan
- zona U3.3 yang merupakan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan. (3lZona...
SK No 177451 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa area pengembangan Pelabuhan Utama Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dalam satu sistem dengan Terminal Umum Arar. (41 Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan area labuh jangkar dan kawasan alih muat antarkapal (shrp to ship transfefl.
(5) Zona U3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- zona U3.3-1 diperuntukkan kapal kargo dan penumpang di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat; dan
- zorua U3.3-2 diperrrntukkan kapal pesiar atau kapal wisata di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 73
(1) Zona U4 yang merupakarL zona Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf g merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan Perikanan nasional dan internasional pada tahapan penumbuhan ekonomi jejaring dan penumbuhan ekonomi industri. (21 Zona U4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merrrpakan area pengembangan Pelabuhan Perikanan Klademak dan Pelabuhan Perikanan Sorong di sebagian perairan sekitar Kota Sorong.
Pasal 74
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
huruf h berupa wilayah perairan yang digunakan sebagai pendukung kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
(2) Zona Ul4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Pasal75...
SK No 177452A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 75
Tana G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf i terdiri atas:
- zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
- ?.ona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, mangrove, pembudidayaan ikan; dan
- zona G3 merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan industri, perdagangan barang dan/atau jasa, pertambangan, dan energi.
Pasal 76
**(1) 7,ona Gl sebagaimana dima
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pasal 82 ayat (1) dan Pasal L23 ayat (41 Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20l9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang...
SK No 191463 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63aS);
