PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Pelabuhan...
SK No 177435 A
PRESIDEN
(21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
