PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
