Pasal 59
(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf b ditetapkan dengan kriteria: tumbuhan, a. mempunyai daya tarik alam berupa satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; menjamin b. memiliki luas yang cukup untuk kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; atau mendukung c. kondisi lingkungan di sekitarnya upaya pengembangan Pariwisata alam.
(1) (21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: pada a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono Kabupaten Sorong; dan pada Kota Sorong. b. Distrik Klaurung sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3 dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
