PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 58
(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah; satwa b. memiliki keanekaragaman dan populasi yang tinggi;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; atau yang cukup sebagai habitat jenis d. mempunyai luas satwa.
(1) (21 Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat
Waigeo ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59. . .
SK No 1774r',6 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
