Pasal 57
alam (1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria: jenis tumbuhan a. memiliki keanekaragaman dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe Ekosistem; tumbuhan b. mempunyai kondisi alam, baik dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; dan latau satwa c. terdapat komunitas tumbuhan beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam Punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya; yang cukup dan bentuk tertentu e. mempunyai luas yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; atau dapat f. mempunyai ciri khas potensi dan merupakan contoh Ekosistem Yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(21Zona
SK No 1774/,5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: Utara, a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja AmPat; dan pada Kabupaten Sorong' b. Distrik Salawati Selatan sebagaimana (3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1 dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
