PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 56
(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c ditetapkan dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat; dan
- melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa berupa keragaman keunikan geologi dan peninggalan sejarah yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. (217.ona L3. . .
SK No 188568A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kawasan Suaka Alam a. Zona L3.1 yang merupakan meliputi: alam; dan 1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar suaka 2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan margasatwa. Kawasan Pelestarian b. Zona L3.2 yang merupakan Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman wisata alam; dan Kawasan Suaka Alam c. ZonaL3.4 yangmerupakan atau Kawasan Pelestarian Alam.
