PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 55
(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau
atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter) sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. (21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau
atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
