PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 54
(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi sungai; atau
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari tepi sungai. (21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 55. . .
SK No 188569A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
