PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 53
(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; atau
- sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.
(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
- Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong; dan
- Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera Tengah.
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54. . .
SK No 191059 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
