PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 52
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2t Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
- ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai; dan c Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar danau atau waduk.
Pasal 53. . .
SK No 177444 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
