PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 51
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat mempunyai huruf c meliputi kawasan yang kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(1) (21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di: Selatan, a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta (Misool Distrik Meosmansar, Distrik Misool Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja AmPat; dan dan b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
