PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 50
(1) Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
. (21 Zona Ll.2 . .
SK No 177443 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong.
