PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 49
(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat huruf a ditetapkan dengan kriteria: lereng, jenis a. kawasan hutan dengan faktor kelas tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b.kawasan...
SK No 177M2 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan Laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau
- kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. (21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
- Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik Sorong Utara Pada Kota Sorong.
