PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 60
(1) Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria: keanekaragamErn biota, a. kawasan yang memiliki Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; atau kawasan b. mempunyai fungsi utama sebagai pengawetan keanekaragaman jenis biota, Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya.
(1) (2) Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten Raja Ampat. Pasal6L...
SK No 17747 A
FRESIDEN
BUK INDONESIA
