PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 61
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang kehidupan. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di: (Misool a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Tiplo1 Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik pada Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat; dan Sorong. b. Distrik Seget pada Kabupaten
(3) Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan
kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
