PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia; dan b pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
