PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana;
- pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional.
Bagian
SK No 180383 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Strategi
