PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
- pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana;
- pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- sinkronisasi pengembangan antarsektor dan antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional.
Bagian
SK No 180383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Strategi
